Record Detail
Advanced SearchText
Evaluasi Implementasi Kebijakan Anggaran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) pada Sekolah MEnengah Kejuruan (SMK) Negeri di Jakarta Utara Tahun Anggaran 2013 / Sodikin
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana proses implementasi kebijakan anggaran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Jakarta Utara, yaitu meliputi: (1) rasionalitas (2) tahapan (3) konten (isi) utama (4) proses dan (5) dampak (outcomes) implementasi kebijakan Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Penelitian dilaksanakan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Jakarta Utara, yang terdiri dari 8 (delapan) sekolah. Kepala Sekolah sebagai sasaran wawancara serta sumber data. Data primer diperoleh melalui wawancara (indepth interview) dengan menggunakan pertanyaan terstruktur yang dihubungkan dengan obyek penelitian. Kemudian data sekunder diperoleh melalui studi dokumentasi dan penggalian informasi melalui diskusi-diskusi tidak terkait dengan informan yang relevan dengan fokus penelitian. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Pendekatan yang tepat dan dianggap applicable adalah menggunakan model Countenance dari Robert E.Stake, karena dengan model ini dianggap dapat memberikan gambaran hasil evaluasi sejak awal hingga kriteria evaluasi implementasi kebijakan. Stake menekankan adanya dua dasar kegiatan dalam evaluasi Descriptions dan judgement yang menekankan tiga tahapan yaitu: Antecedents (Context), Transaction (process), Outcomes (Output). Dampak implementasi evaluasi kebijakan yang diharapkan adalah: (1)Sekolah dapat merealisasikan pesan muatan Peraturan Gubernur Nomor 34 tahun 2013 yang secara umum bertujuan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan dalam rangka wajib belajar 12 (dua belas) tahun. Secara khusus bertujuan untuk membebaskan seluruh peserta didik dari segala bentuk pungutan, meningkatkan kinerja guru dan karyawan sekolah, memberikan tambahan biaya operasional non personalia dan honorarium Pendidik non PNS, melengkapi kebutuhan untuk kegiatan belajar-mengajar, memelihara sarana pendidikan, serta meningkatkan pengelolaan administrasi sekolah. (2) Sekolah akan lebih dapat memahami rambu-rambu tentang penggunaan Biaya Operasional Pendidikan secara benar, transparan dan terhindar dari kesalahan. (3) Sekolah dengan mudah dapat menyusun Laporan Pertanggung-jawaban Penggunaan BOP, sehingga akan mempermudah sistem pemantauan dan monitoring. Kata kunci: Implementasi Kebijakan Anggaran, Biaya Operasional Pendidikan (BOP)
Availability
D0700 | IM/ds D0700 | Perpustakaan Pascasarjana UNJ | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
IM/ds D0700
|
Publisher | Prodi Doktor Manajemen Pendidikan Pascasarjana UNJ : Jakarta., 2020 |
Collation |
xix, 317 hlm.: Ilus; 29,5 cm
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
IM/dis SOD 2020
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
Cetakan ke- 1
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available