No image available for this title

Text

Berita Acara Pemeriksaan pada Kasus Pembunuhan Ditinjau dari Pragmatik Searle: Kajian Linguistik Forensik/ J. Anhar Rabi Hamsah Tis'ah



Pada penelitian ini peneliti bertujuan untuk mensintesiskan suatu percakapan dalam proses peradilan dalam hal ini adalah penulisan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan menggunakan teori tindak tutur Searle, teori linguistik forensik Coulthard dan Johnson dan teori linguistik forensik Correa. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, yaitu mengangkat fakta, keadaan dan fenomena-fenomena yang terjadi serta menggunakan teknik analisis isi. Data bersumber dari data kasus di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kota Mataram tahun 2020 yaitu data kasus pembunuhan, narkotika, penganiayaan, penghinaan, pencurian, dan UU ITE. Data dipilih secara purposif yaitu data kasus pembunuhan karena dalam berita acara pemeriksaan terlihat dengan jelas tuturan dari hakim dan terdakwa yang dapat dianalisis berdasarkan tindak tutur Searle dan linguistik forensik Coulthard dan Johnson. Hasil sintesis analisis dari Searle yaitu ditemukan bentuk tindak tutur asertif berjumlah 17 tuturan, tindak tutur direktif berjumlah 3 tuturan, tindak tutur ekspresif berjumlah 0 tuturan, dan tindak tutur deklaratif berjumlah 0 tuturan. Berdasarkan hasil analisis di atas, pada bagian asertif ditemukan tuturan yang mengindikasikan tindak pidana yaitu berupa tindak tutur boasting (membual) sebanyak 5 tuturan yang terdapat pada percakapan BAP Nomor 2, 10, 15, 21 dan 22 sehingga tuturan tersebut dianggap melanggar peraturan undang-undang yaitu menyampaikan keterangan palsu kepada hakim. Informasi palsu ini juga telah diatur berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, berita bohong (hoax) diatur dalam Pasal 14 dan 15 yaitu penyiaran berita/pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu juga diatur dalam Pasal 242 KUHP khususnya ayat (1) dan (2) tentang memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa disebut delik sumpah palsu / keterangan palsu. Maka jika seseorang yang dengan sengaja dan dengan niat memberikan informasi palsu berarti telah melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 242 KUHP ayat (1) dan (2) tentang memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa disebut delik sumpah palsu / keterangan palsu. Hasil di atas juga bersesuaian dengan hasil sintesis dari teori Coulthard & Johnson dan teori Correa yang ada di penelitian ini. Kata Kunci: Tindak Tutur Ilokusi, Linguistik Forensik, Bahasa Sebagai Alat Bukti.


Availability

D1249LT/ds D1249Perpustakaan Pascasarjana UNJAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
LT/ds D1249
Publisher Prodi Doktor Linguistik Terapan Pascasarjana UNJ : Pascasarjana UNJ.,
Collation
x, 277 +...hlm. :ilus ;29,5 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
LT/ds
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
Cetakan ke- 1
Subject(s)
-
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this