No image available for this title

Text

Berita Acara Pemeriksaan pada Kasus Pembunuhan Ditinjau dari Pragmatik Searle: Kajian Linguistik Forensik/ J. Anhar Rabi Hamsah Tis'ah



Pada penelitian ini peneliti bertujuan untuk mensintesiskan suatu percakapan dalam
proses peradilan dalam hal ini adalah penulisan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus
pembunuhan menggunakan teori tindak tutur Searle, teori linguistik forensik Coulthard
dan Johnson dan teori linguistik forensik Correa. Penelitian menggunakan pendekatan
kualitatif dengan metode studi kasus, yaitu mengangkat fakta, keadaan dan fenomenafenomena yang terjadi serta menggunakan teknik analisis isi. Data bersumber dari data
kasus di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kota Mataram tahun 2020 yaitu data kasus
pembunuhan, narkotika, penganiayaan, penghinaan, pencurian, dan UU ITE. Data
dipilih secara purposif yaitu data kasus pembunuhan karena dalam berita acara
pemeriksaan terlihat dengan jelas tuturan dari hakim dan terdakwa yang dapat
dianalisis berdasarkan tindak tutur Searle dan linguistik forensik Coulthard dan
Johnson. Hasil sintesis analisis dari Searle yaitu ditemukan bentuk tindak tutur asertif
berjumlah 17 tuturan, tindak tutur direktif berjumlah 3 tuturan, tindak tutur ekspresif
berjumlah 0 tuturan, dan tindak tutur deklaratif berjumlah 0 tuturan. Berdasarkan hasil
analisis di atas, pada bagian asertif ditemukan tuturan yang mengindikasikan tindak
pidana yaitu berupa tindak tutur boasting (membual) sebanyak 5 tuturan yang terdapat
pada percakapan BAP Nomor 2, 10, 15, 21 dan 22 sehingga tuturan tersebut diduga
melanggar peraturan undang-undang yaitu menyampaikan keterangan palsu kepada
hakim. Bukti tersebut relevan dengan teori linguistik forensik yang menyatakan bahwa
bahasa sebagai produk hukum, bahasa dalam proses peradilan, dan bahasa sebagai alat
bukti. Informasi palsu diatur berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, berita bohong (hoax) diatur dalam
Pasal 14 dan 15 yaitu penyiaran berita/pemberitahuan bohong yang dapat
menimbulkan keonaran di masyarakat. Ancaman pidana bagi saksi yang memberikan
keterangan palsu juga diatur dalam Pasal 242 KUHP khususnya ayat (1) dan (2) tentang
memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa disebut delik sumpah palsu /
keterangan palsu. Maka jika seseorang yang dengan sengaja dan dengan niat
memberikan informasi palsu berarti telah melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal
242 KUHP ayat (1) dan (2) tentang memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa
disebut delik sumpah palsu / keterangan palsu.
Kata Kunci: Tindak Tutur Ilokusi, Linguistik Forensik, Bahasa Sebagai Alat Bukti.


Availability

2024000185janLT/sin JAN 2024Perpustakaan Pascasarjana UNJAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
LT/sin JAN 2024
Publisher Prodi Doktor Linguistik Terapan Pascasarjana UNJ : Pascasarjana UNJ.,
Collation
37 hlm. :ilus ;21 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
LT/sin
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
Cetakan ke- 1
Subject(s)
-
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available


File Attachment



Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this